PENGEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Seirama dengan lajunya perkembangan nilai-nilai sosial politik, meningkatnya berbagai kepentingan masyarakat, bertambahnya kesadran berpolitik masyarakat dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka suatu kenyataan yang tidak bisa dielakkan bahwa pihak negara dan pemerintah juga harus mampu mengimbanginya. Artinya bahwa di abad modern seperti sekarang yang didalam berbagai hal cepat dan banyak kemajuan khususnya kemajuan tentang kesadaran berpolitik masyarakat harus di respon oleh pihak negara dan pemerintah, sebaliknya pihak masyarakat juga harus mendukung atas segala upaya yang dilakukan oleh pihak negara dan pemerintah untuk menerapkan prinsip demokrasi.
- Upaya pengembangan demokrasi di Indonesia
Secara umum dapat dikatakan bahwa usaha pengembangan demokrasi di Indonesia tergolong lamban, terbukti sejak tahun 1945 sampai sekarang ini belum terasa adanya kemajuan-kemajuan demokratis yang memuaskan. Dalam arti lain bahwa upaya pengembangan demokrasi di Indonesia baru sebatas ruang gerak demokrasi formal yang secara formal diakui oleh peraturan perundang-undangan, sedangkan demokrasi secara material masih banyak yang perlu dibenahi. Hal tersebut dapat kita telusuri secara singkat upaya pengembangan demokrasi di indonesia sejak dahulu sampai sekarang.
- Pengembangan demokrasi 1945-1950
Sebagaimana telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu ini berlaku demokrasi dengan sistem perwakilan atau disebut juga dengan istilah demokrasi tidak langsung. Disamping itu berdasarkan ketentuan KRIS 1949 bahwa negara RIS menganut sistem demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang mengutamkan kebebasan warga negara dalam kegiatan kenegaraan. Itu semua merupakan ketentuan konstitusional secara formal, sedangkan secara material tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dengan berbagai alasan, misalnya:
- pengembangan demokrasi sejak tahun 1945-1949 berdasarkan ketentuan UUD 1945:
Wakil-wakil rakyat yaitu KNIP tidak dipilih melalui pemilu
Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang semestinya memusyawarahkan segala kepentingan rakyat belum dibentuk. Adapun alasannya antara lain karena belum sempat dilaksanakan pemilu, masih diganggu oleh pihak Belanda yang mencoba menguasai kembali Indonesia. Dengan demikian rakyat tidak sempat menggunakan hak asasi politiknya, pihak infrastruktur politik tidak memberikan inputnya secara aspiratif terhadap pihak suprastruktur politik.
- pengembangan demokrasi sejak tahun 1949-1950 yang berdasarkan ketentuan konstitusi RIS 1949:
Wakil-wakil rakyat masih KNIP sebagaimana berlaku sebelumnya dan belum sempat dilaksanakan pemilu
Demokrasinya berlaku sistem parlementer semu, tidak penuh seperti di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi parlementer murni misalnya Inggris.
- Pengembangan demokrasi 1950-1959
Pada masa ini, demokrasi sudah nampak lebih nyata karena masih berlakunya UUDS 1950 cukup lam yaitu hampir 9 tahun. Dilihat dari segi suprastruktur politik, berdasarkan ketentuan pasal 44 UUDS 1950 ternyata sudah lebih lengkap jika dibandingkan dengan masa berlakunya KRIS 1949 yaitu terdiri dari:
- Presiden Dan Wapres
- Menteri-menteri
- DPR
- MA
- DPK
Disamping itu terdapat pula wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu 1955 yang bertugas membentuk UUD pengganti UUDS 1950 Yaitu lembaga konstituante. Didalam sejarah dikenal bahwa lembaga ini melakukan musyawarah yang cukup memanas karena terdapat perbedaan-perbedaan pendapat sehingga tidak mencapai mufakat dalam membentuk UUD yang menggantikan UUDS 1950. Karena situasi semacam itu dapat mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, maka segera presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959.
Dengan demikian terbukti bahwa pengembangan demokrasi dalam bentuk memproses input menjadi output sudah cukup dinamis, termasuk yang dilakukan oleh DPR dan yang lainnya. Tetapi jika dilihat dari sistem demokrasinya (sistem demokrasi liberal) yang semestinya banyak melibatkan pihak infrastruktur politik ternyata tidak berfungsi secara optimal sebagai pihak yang memberikan input-input yang sangat berpengaruh untuk mengatasi kegagalan kinerja lembaga konstituante.
0 comments:
Posting Komentar