Dibalik Pasar Modal Syariah
Saat ini, banyak Bank yang bersaing dengan menggunakan system syariah, bahkan pergadaian ataupun leasing hingga asuransi juga sudah ada yang menggunakan system syariah. Entah program tersebut dicanangkan? Apakah karena tuntutan dengan mengikuti selera konsumen? Hal ini pun terjadi pada masalah investasi. Sebenarnya banyak cara untuk melakukan investasi keuangan yang sesuai dengan syariah Islam.
Investasi tersebut dapat dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang berkaitan aktivitas menghasilkan suatu produk, asset maupun jasa. Karena itu, salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam adalah membeli Efek Syariah. Efek Syariah tersebut mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektiv Efek Beragun Asset (KIKEBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi dengan pemilikan Efek Syariah dapat dilakukan di Pasar Modal baik secara langsung pada saat penawaran perdana, maupun melalui transaksi perdagangan sekunder dibursa. Pasar Modal menjadi alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Kembali ke arti Pasar Modal yang merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Hanya saja selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain.
Upaya untuk melakukan Islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar. Islamisasi Pasar Modal Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi
didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi dipasar modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh Syari’ah. Syari’ah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan (khida’). Termasuk dalam pengertian ini: melakukan penawaran palsu (najsy); transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling/bai’u maalaisa bimamluk); menjual sesuatu yang belum jelas (bai’ul ma’dum); pembelian untuk penimbunan efek (ihtikar) dan menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading). Dengan adanya berbagai ketentuan dan pandangan syariah seperti diatas, maka investasi tidak dapat dilakukan terhadap semua produk pasar modal karena diantara produk pasar modal itu banyak yang bertentangan dengan syari’ah. Oleh karena itu investasi di pasar modal harus dilakukan dengan selektif dan dengan hati-hati (ihtiyat) supaya tidak masuk kepada produk nonhalal. Sehingga hal inilah yang mendorong islamisasi pasar modal.
1 comments:
nice posting
bisa buat referensi lain untuk pemahaman tentang pasar modal
Posting Komentar