Banyak masyarakat menengah kebawah yang masih mengkonsumsi belalang maupun laron sebagai lauk pauk. Selain enak untuk dikonsumsi karena gurih rasanya, laron dan belelang dipercaya bisa untuk menjaga stabilitas tubuh.
Tapi apakah laron dan belalang ini halal untuk dikonsumsi??
Diriwayatkan dari Abdullah bin Aufa ra, dia berkata, “Kami pernah berperang menyertai Nabi SAW dalam tujuh atau enam kali peperangan, ketika itu kami makan belalang bersama Nabi SAW.” (HR Bukhari Muslim).

http://k4yu.blogspot.com
5 comments:
nice posting girl
Yang diharamkan dalam Al-Qur'an adalah daging bagi, dan binatang yang bertaring. thanks
(Sumber: القران الكريم)
tepat sekali,, Andry!!
salam kenal ya!!
terima kasih telah komment dan berkunjung di blog saya
knp belalang halal dimakan???
adakah alasan ilmiahnya????
tolong kasih tau saya......
assalamualaikum.....
memang dalam kaidah usul fiqh al aslu fil asya' ibahah il'laa maa dzala dalil a'laa khilafihi( asal dari segala sesuatu itu mubah/ boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya/ menyelisihinya. ada beberapa pertanyaan tuk penulis:
1. bangkai yang halal adalah belalang dan ikan. Nas al hadis dah jelas. laron tidak di sembelih terlebih dahulu ketika mau di konsumsi, berarti termasuk bangkai kah ?
2. apakah laron termasuk bangsa belalang apa keluarga semut ?
3. itu saja terimakasih....
wa salam....
Posting Komentar