Pelaporan segmen (segment reporting) adalah pelaporan informasi keuangan menurut segmen operasi yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Informasi segmen bisa disajikan di dalam batang tubuh laporan keuangan, sebagai catatan atas laporan keuangan, atau di dalam skedul terpisah yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.
Segmen-segmen usaha, baik yang dimiliki oleh perusahaan yang produknya terdiversifikasi ataupun perusahaan multinasional, mungkin sekali memiliki risiko dan tingkat return yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga informasi segmen dibutuhkan oleh (dan relevan bagi) pengguna laporan keuangan. Pelaporan segmen (segment reporting) diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 5 (PSAK 5). PSAK 5 merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard No. 14 (IAS 14). Istilah IAS sekarang sudah diganti dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Di Amerika Serikat, pelaporan segmen diatur dalam Statement of Financial Accounting Standard No. 131 (SFAS 131).
Tidak ada perbedaan mendasar antara PSAK 5/IAS 14 dengan SFAS 131. Kecuali kalau dinyatakan lain, penjelasan mengenai pelaporan segmen dalam tulisan ini sesuai dengan ketiga standar tersebut. Standar-standar akuntansi di atas berlaku untuk (harus diterapkan oleh) perusahaan-perusahaan go public, yang sekuritas utang dan ekuitasnya diperdagangkan kepada publik, dan perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses penerbitan sekuritas ke bursa.
Meskipun demikian, pengungkapan informasi segmen juga direkomendasikan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sekuritas, meskipun tidak diperdagangkan kepada publik. Jika perusahaan secara sukarela mengungkapkan informasi segmen, pengungkapannya tetap harus sesuai dengan standar akuntansi. Untuk tujuan pelaporan internal dan evaluasi kinerja, manajemen mengorganisasikan operasi perusahaannya menurut jenis atau kelompok produk/jasa yang berkaitan. Sebagai contoh, perusahaan terdiri dari divisi produk kertas, divisi produk kantor, dan divisi penerbitan.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 5 (PSAK 5) dan International Accounting Standard No. 14 (IAS/IFRS 14), segmen perusahaan yang didasarkan kepada jenis atau kelompok produk/jasa semacam itu dinamakan segmen usaha (business segment). Suatu segmen usaha biasanya memiliki risiko dan tingkat return yang berbeda dengan segmen usaha lainnya.
Perusahaan juga dapat disegmentasi menurut wilayah geografis. Misalnya, divisi Jawa Barat, divisi Jawa Tengah dan DIY, dan divisi Jawa Timur. Dalam PSAK 5 dan IAS/IFRS 14, segmentasi yang didasarkan kepada wilayah dinamakan segmen geografis (geographical segment).
Suatu segmen geografis tertentu juga biasanya memiliki risiko dan tingkat return yang berbeda dengan segmen geografis lainnya. Statement of Financial Accounting Standard No. 131 (SFAS 131) menyatakan bahwa segmentasi yang dimaksud di dalam SFAS 131 didasarkan kepada pendekatan manajemen. Jika pelaporan dan evaluasi kinerja manajerial didasarkan secara geografis, maka pelaporan segmen juga harus didasarkan secara geografis. Jika pelaporan dan evaluasi kinerja didasarkan kepada produk, pelaporan segmen juga harus didasarkan kepada produk.
SFAS 131 menggunakan istilah segmen operasi (operating segment) tanpa secara eksplisit membedakannya menjadi segmen usaha dan segmen geografis. Segmen operasi didefinisi sebagai komponen suatu perusahaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menyelenggarakan aktivitas usaha, yang dari aktivitas itu dihasilkan pendapatan (revenue) dan timbul biaya (expense). Pendapatan dan biaya itu mencakup juga pendapatan dan biaya antarsegmen.
- Hasil operasinya (laba atau rugi) secara rutin direview oleh manajemen puncak perusahaan.
- Laporan keuangan terpisah untuk segmen itu tersedia.
Meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah segmen operasi, PSAK 5 dan IAS/IFRS 14 juga mengadopsi pendekatan manajemen dalam menentukan segmen usaha/geografis yang harus dilaporkan.
0 comments:
Posting Komentar