Langganan yukz

Selamat datang!! di Area Kawasan Para Penghitung FULUS. 4ebsatu 2007 Katanya sih kelas unggulan...(ciee)
Kelas eb satu 2007 yg ini bener2 beda!! Kalo soal otak sih jangan ditanya hahahhah.... anak-anak nya goxil, kritis, solid ma friends, saling berbagi, saling pula melengkapi,…
Penghuni eb satu 2007 dari yg paling jelas sampai yg gak jelas atau kelewat jelas.. ada!

Jadwal Kuliah 4EB01

KELASHARIMATA KULIAHWAKTURUANGDOSEN
4EB01SelasaKonsep Sist. Informasi Akt.*/**2/3/4E334BUDI SANTOSO, SE.,MM
4EB01SelasaStudi Kelayakan Bisnis6/7/8E134CH DEWI WULANDARI
4EB01RabuAnalisis&Perenc.Sist.Akt. 11/2E136SUDARSONO
4EB01RabuAkuntansi Manajemen Lanjut4/5/6E137DESI PUJIATI
4EB01RabuAkuntansi Syariah7/8/9E137ERLINA NURAINI, SE
4EB01KamisAkuntansi Pemerintahan *1/2/3D027ANNE DAHLIAWATI
4EB01KamisPemeriksaan Akuntansi Lanjutan **5/6/7D006RR DHARMA TINTRI EDIRARAS
4EB01KamisEtika Profesi Akuntansi #8/9D006RATNA AMBAR M

Tampilkan postingan dengan label KewargaNegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KewargaNegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2009

Pengertian Pengendalian Diri, Selaras, Serasi & Seimbang

Pendidikan Kewarganegaraan
Pengendalian diri adalah merupakan suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian Serasi, Selaras Dan Seimbang Dalam Pengendalian Diri :
1.      Serasi adalah kesesuaian / kesamaan antar semua unsur pendukung agar menghasilkan keterpaduan yang utuh.
2.      Seimbang adalah jumlah yang sama besar antara hak dan kewajiban.
3.      Selaras adalah suatu hubungan baik yang dapat menciptakan ketentraman lahir dan batin.
Di dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari terdapat nilai dan norma yang berlaku secara umum serta harus kita hormati dan jalankan sebagai warga masyarakat yang baik. Hukum pun ada untuk mengatur warga masyarakatnya secara paksa untuk mengendalikan setiap manusia yang ada di masyarakat tersebut.
Contoh Sikap Dan Perilaku Pengendalian Diri :

1.      Dalam Keluarga
·         Hidup sederhana dan tidak suka pamer harta kekayaan dan kelebihannya.
·         Tidak mengganggu ketentraman anggota keluarga lain.
·         Tunduk dan taat terhadap aturan serta perintah orang tua.

2.      Dalam Masyarakat
·         Mencari sahabat sebanyak-banyaknya dan membenci permusuhan
·         Saling menghormati dan menghargai orang lain
·         Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
·         Mengikuti segara aturan yang berlaku dalam masyarakat

3.      Dalam Lingkungan Sekolah Dan Kampus
·                   Patuh dan taat pada peraturan di sekolah
·                   Menghormati dan menghargai teman, guru, karyawan, dll
·                   Berani mengatakan tidak pada ajakan dan paksaan tawuran pelajar / tawuran mahasiswa
serta perbuatan tercela

http://k4yu.blogspot.com

Sabtu, 04 April 2009

PENGEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Seirama dengan lajunya perkembangan nilai-nilai sosial politik, meningkatnya berbagai kepentingan masyarakat, bertambahnya kesadran berpolitik masyarakat dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka suatu kenyataan yang tidak bisa dielakkan bahwa pihak negara dan pemerintah juga harus mampu mengimbanginya. Artinya bahwa di abad modern seperti sekarang yang didalam berbagai hal cepat dan banyak kemajuan khususnya kemajuan tentang kesadaran berpolitik masyarakat harus di respon oleh pihak negara dan pemerintah, sebaliknya pihak masyarakat juga harus mendukung atas segala upaya yang dilakukan oleh pihak negara dan pemerintah untuk menerapkan prinsip demokrasi.

  1. Upaya pengembangan demokrasi di Indonesia

Secara umum dapat dikatakan bahwa usaha pengembangan demokrasi di Indonesia tergolong lamban, terbukti sejak tahun 1945 sampai sekarang ini belum terasa adanya kemajuan-kemajuan demokratis yang memuaskan. Dalam arti lain bahwa upaya pengembangan demokrasi di Indonesia baru sebatas ruang gerak demokrasi formal yang secara formal diakui oleh peraturan perundang-undangan, sedangkan demokrasi secara material masih banyak yang perlu dibenahi. Hal tersebut dapat kita telusuri secara singkat upaya pengembangan demokrasi di indonesia sejak dahulu sampai sekarang.

  1. Pengembangan demokrasi 1945-1950

Sebagaimana telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu ini berlaku demokrasi dengan sistem perwakilan atau disebut juga dengan istilah demokrasi tidak langsung. Disamping itu berdasarkan ketentuan KRIS 1949 bahwa negara RIS menganut sistem demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang mengutamkan kebebasan warga negara dalam kegiatan kenegaraan. Itu semua merupakan ketentuan konstitusional secara formal, sedangkan secara material tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dengan berbagai alasan, misalnya:

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1945-1949 berdasarkan ketentuan UUD 1945:

Wakil-wakil rakyat yaitu KNIP tidak dipilih melalui pemilu

Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang semestinya memusyawarahkan segala kepentingan rakyat belum dibentuk. Adapun alasannya antara lain karena belum sempat dilaksanakan pemilu, masih diganggu oleh pihak Belanda yang mencoba menguasai kembali Indonesia. Dengan demikian rakyat tidak sempat menggunakan hak asasi politiknya, pihak infrastruktur politik tidak memberikan inputnya secara aspiratif terhadap pihak suprastruktur politik.

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1949-1950 yang berdasarkan ketentuan konstitusi RIS 1949:

Wakil-wakil rakyat masih KNIP sebagaimana berlaku sebelumnya dan belum sempat dilaksanakan pemilu

Demokrasinya berlaku sistem parlementer semu, tidak penuh seperti di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi parlementer murni misalnya Inggris.

  1. Pengembangan demokrasi 1950-1959

Pada masa ini, demokrasi sudah nampak lebih nyata karena masih berlakunya UUDS 1950 cukup lam yaitu hampir 9 tahun. Dilihat dari segi suprastruktur politik, berdasarkan ketentuan pasal 44 UUDS 1950 ternyata sudah lebih lengkap jika dibandingkan dengan masa berlakunya KRIS 1949 yaitu terdiri dari:

  1. Presiden Dan Wapres
  2. Menteri-menteri
  3. DPR
  4. MA
  5. DPK

Disamping itu terdapat pula wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu 1955 yang bertugas membentuk UUD pengganti UUDS 1950 Yaitu lembaga konstituante. Didalam sejarah dikenal bahwa lembaga ini melakukan musyawarah yang cukup memanas karena terdapat perbedaan-perbedaan pendapat sehingga tidak mencapai mufakat dalam membentuk UUD yang menggantikan UUDS 1950. Karena situasi semacam itu dapat mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, maka segera presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959.

Dengan demikian terbukti bahwa pengembangan demokrasi dalam bentuk memproses input menjadi output sudah cukup dinamis, termasuk yang dilakukan oleh DPR dan yang lainnya. Tetapi jika dilihat dari sistem demokrasinya (sistem demokrasi liberal) yang semestinya banyak melibatkan pihak infrastruktur politik ternyata tidak berfungsi secara optimal sebagai pihak yang memberikan input-input yang sangat berpengaruh untuk mengatasi kegagalan kinerja lembaga konstituante.

PENGEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Seirama dengan lajunya perkembangan nilai-nilai sosial politik, meningkatnya berbagai kepentingan masyarakat, bertambahnya kesadran berpolitik masyarakat dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka suatu kenyataan yang tidak bisa dielakkan bahwa pihak negara dan pemerintah juga harus mampu mengimbanginya. Artinya bahwa di abad modern seperti sekarang yang didalam berbagai hal cepat dan banyak kemajuan khususnya kemajuan tentang kesadaran berpolitik masyarakat harus di respon oleh pihak negara dan pemerintah, sebaliknya pihak masyarakat juga harus mendukung atas segala upaya yang dilakukan oleh pihak negara dan pemerintah untuk menerapkan prinsip demokrasi.

  1. Upaya pengembangan demokrasi di Indonesia

Secara umum dapat dikatakan bahwa usaha pengembangan demokrasi di Indonesia tergolong lamban, terbukti sejak tahun 1945 sampai sekarang ini belum terasa adanya kemajuan-kemajuan demokratis yang memuaskan. Dalam arti lain bahwa upaya pengembangan demokrasi di Indonesia baru sebatas ruang gerak demokrasi formal yang secara formal diakui oleh peraturan perundang-undangan, sedangkan demokrasi secara material masih banyak yang perlu dibenahi. Hal tersebut dapat kita telusuri secara singkat upaya pengembangan demokrasi di indonesia sejak dahulu sampai sekarang.

  1. Pengembangan demokrasi 1945-1950

Sebagaimana telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu ini berlaku demokrasi dengan sistem perwakilan atau disebut juga dengan istilah demokrasi tidak langsung. Disamping itu berdasarkan ketentuan KRIS 1949 bahwa negara RIS menganut sistem demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang mengutamkan kebebasan warga negara dalam kegiatan kenegaraan. Itu semua merupakan ketentuan konstitusional secara formal, sedangkan secara material tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dengan berbagai alasan, misalnya:

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1945-1949 berdasarkan ketentuan UUD 1945:

Wakil-wakil rakyat yaitu KNIP tidak dipilih melalui pemilu

Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang semestinya memusyawarahkan segala kepentingan rakyat belum dibentuk. Adapun alasannya antara lain karena belum sempat dilaksanakan pemilu, masih diganggu oleh pihak Belanda yang mencoba menguasai kembali Indonesia. Dengan demikian rakyat tidak sempat menggunakan hak asasi politiknya, pihak infrastruktur politik tidak memberikan inputnya secara aspiratif terhadap pihak suprastruktur politik.

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1949-1950 yang berdasarkan ketentuan konstitusi RIS 1949:

Wakil-wakil rakyat masih KNIP sebagaimana berlaku sebelumnya dan belum sempat dilaksanakan pemilu

Demokrasinya berlaku sistem parlementer semu, tidak penuh seperti di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi parlementer murni misalnya Inggris.

  1. Pengembangan demokrasi 1950-1959

Pada masa ini, demokrasi sudah nampak lebih nyata karena masih berlakunya UUDS 1950 cukup lam yaitu hampir 9 tahun. Dilihat dari segi suprastruktur politik, berdasarkan ketentuan pasal 44 UUDS 1950 ternyata sudah lebih lengkap jika dibandingkan dengan masa berlakunya KRIS 1949 yaitu terdiri dari:

  1. Presiden Dan Wapres
  2. Menteri-menteri
  3. DPR
  4. MA
  5. DPK

Disamping itu terdapat pula wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu 1955 yang bertugas membentuk UUD pengganti UUDS 1950 Yaitu lembaga konstituante. Didalam sejarah dikenal bahwa lembaga ini melakukan musyawarah yang cukup memanas karena terdapat perbedaan-perbedaan pendapat sehingga tidak mencapai mufakat dalam membentuk UUD yang menggantikan UUDS 1950. Karena situasi semacam itu dapat mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, maka segera presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959.

Dengan demikian terbukti bahwa pengembangan demokrasi dalam bentuk memproses input menjadi output sudah cukup dinamis, termasuk yang dilakukan oleh DPR dan yang lainnya. Tetapi jika dilihat dari sistem demokrasinya (sistem demokrasi liberal) yang semestinya banyak melibatkan pihak infrastruktur politik ternyata tidak berfungsi secara optimal sebagai pihak yang memberikan input-input yang sangat berpengaruh untuk mengatasi kegagalan kinerja lembaga konstituante.

PENGEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Seirama dengan lajunya perkembangan nilai-nilai sosial politik, meningkatnya berbagai kepentingan masyarakat, bertambahnya kesadran berpolitik masyarakat dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maka suatu kenyataan yang tidak bisa dielakkan bahwa pihak negara dan pemerintah juga harus mampu mengimbanginya. Artinya bahwa di abad modern seperti sekarang yang didalam berbagai hal cepat dan banyak kemajuan khususnya kemajuan tentang kesadaran berpolitik masyarakat harus di respon oleh pihak negara dan pemerintah, sebaliknya pihak masyarakat juga harus mendukung atas segala upaya yang dilakukan oleh pihak negara dan pemerintah untuk menerapkan prinsip demokrasi.

  1. Upaya pengembangan demokrasi di Indonesia

Secara umum dapat dikatakan bahwa usaha pengembangan demokrasi di Indonesia tergolong lamban, terbukti sejak tahun 1945 sampai sekarang ini belum terasa adanya kemajuan-kemajuan demokratis yang memuaskan. Dalam arti lain bahwa upaya pengembangan demokrasi di Indonesia baru sebatas ruang gerak demokrasi formal yang secara formal diakui oleh peraturan perundang-undangan, sedangkan demokrasi secara material masih banyak yang perlu dibenahi. Hal tersebut dapat kita telusuri secara singkat upaya pengembangan demokrasi di indonesia sejak dahulu sampai sekarang.

  1. Pengembangan demokrasi 1945-1950

Sebagaimana telah kita ketahui dalam pembahasan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu ini berlaku demokrasi dengan sistem perwakilan atau disebut juga dengan istilah demokrasi tidak langsung. Disamping itu berdasarkan ketentuan KRIS 1949 bahwa negara RIS menganut sistem demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang mengutamkan kebebasan warga negara dalam kegiatan kenegaraan. Itu semua merupakan ketentuan konstitusional secara formal, sedangkan secara material tidak direalisasikan sebagaimana mestinya dengan berbagai alasan, misalnya:

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1945-1949 berdasarkan ketentuan UUD 1945:

Wakil-wakil rakyat yaitu KNIP tidak dipilih melalui pemilu

Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang semestinya memusyawarahkan segala kepentingan rakyat belum dibentuk. Adapun alasannya antara lain karena belum sempat dilaksanakan pemilu, masih diganggu oleh pihak Belanda yang mencoba menguasai kembali Indonesia. Dengan demikian rakyat tidak sempat menggunakan hak asasi politiknya, pihak infrastruktur politik tidak memberikan inputnya secara aspiratif terhadap pihak suprastruktur politik.

  1. pengembangan demokrasi sejak tahun 1949-1950 yang berdasarkan ketentuan konstitusi RIS 1949:

Wakil-wakil rakyat masih KNIP sebagaimana berlaku sebelumnya dan belum sempat dilaksanakan pemilu

Demokrasinya berlaku sistem parlementer semu, tidak penuh seperti di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi parlementer murni misalnya Inggris.

  1. Pengembangan demokrasi 1950-1959

Pada masa ini, demokrasi sudah nampak lebih nyata karena masih berlakunya UUDS 1950 cukup lam yaitu hampir 9 tahun. Dilihat dari segi suprastruktur politik, berdasarkan ketentuan pasal 44 UUDS 1950 ternyata sudah lebih lengkap jika dibandingkan dengan masa berlakunya KRIS 1949 yaitu terdiri dari:

  1. Presiden Dan Wapres
  2. Menteri-menteri
  3. DPR
  4. MA
  5. DPK

Disamping itu terdapat pula wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu 1955 yang bertugas membentuk UUD pengganti UUDS 1950 Yaitu lembaga konstituante. Didalam sejarah dikenal bahwa lembaga ini melakukan musyawarah yang cukup memanas karena terdapat perbedaan-perbedaan pendapat sehingga tidak mencapai mufakat dalam membentuk UUD yang menggantikan UUDS 1950. Karena situasi semacam itu dapat mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, maka segera presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959.

Dengan demikian terbukti bahwa pengembangan demokrasi dalam bentuk memproses input menjadi output sudah cukup dinamis, termasuk yang dilakukan oleh DPR dan yang lainnya. Tetapi jika dilihat dari sistem demokrasinya (sistem demokrasi liberal) yang semestinya banyak melibatkan pihak infrastruktur politik ternyata tidak berfungsi secara optimal sebagai pihak yang memberikan input-input yang sangat berpengaruh untuk mengatasi kegagalan kinerja lembaga konstituante.

Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)

Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 samapai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Kabinet-kabinet yang berkuasa adalah :

Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951) Setelah bentuk negara RIS dibubarkan, kabinet pertama yang membentuk NKRI adalah kabinet Natsir yang merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh Masyumi dan PNI sebagai partai kedua terbesar menjadi oposisi. PNI menolak ikut serta dalam komite karena merasa tidak diberi kedudukan yang tepat sesuai dengan kekuatannya. Tokoh-tokoh terkenal yang mendukung kabinet ini adalah Sri Sultan HB IX, Mr. Asaat, Mr. Moh Roem, Ir Djuanda dan Dr. Sumitro Djojohadikusuma.

Pada masa kabinet ini, terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, masalah dalam keamanan negeri, seperti gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS. Perundingan masalah Irian Barat juga mulai dirintis, tetapi mengalami jalan buntu. Pada tanggal 22 Januari 1951, parlemen menyampaikan mosi tidak percaya dan mendapat kemenangan sehingga pada tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Sukiman (27 April 1951-3 April 1952) Presiden menunjuk Sartono (ketua PNI) menjadi formatur. Hampir 1 bulan Sartono membuat kabinet koalisi antara PNI dan Masyumi, tetapi gagal. Sartono mengembalikan mandatnya kepada presiden setelah bertugas selama 23 hari (28 Maret 1951-18 April 1951). Presiden menunjuk Sukiman (Masyumi) dan menunjuk Djojosukarto sebagai formatur, mereka berhasil membentuk kabinet koalisi antara Masyumi, PNI, dan sejumlah partai kecil, Memiliki 7 pasal, mirip dengan Kabinet Natsir. Usia tidak jauh beda dengan Kabinet Natsir karena menghadapi berbagai macam masalah seperti krisis moral, korupsi pada setiap lembaga pemerintahan, dan kegemaran terhadap barang-barang mewah.

Penyebab ketidakstabilan Kabinet Sukiman :

Hubungan dengan militer yang kurang baik (sikap pemerintah menghadapi pemberontakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan kurang tegas.

Adanya pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Subardjo dengan Duta Besar AS, Merle Cochran mengenai bantuan ekonomi dan militer berdasarkan ikatan Mutual Security Act (MSA) atau UU kerjasama keamanan yang dinilai sangat merugikan IndonesiaKarena harus memperhatikan kepentingan AS.

Dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat. DPR menggugat Kabinet Sukiman sehingga mengalami kejatuhan dan mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953) Mendapat dukungan dari PNI, Masyumi, PSI. Wilopo adalah tokoh PNI. Program kerja ada 6 pasal, yang paling penting adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum. Masalah yang menggoyahkan Kabinet Wilopo

Masalah angkatan darat yang dikenal dengan Peristiwa 17 Oktober 1952. Dilatarbelakangi oleh :

  • Masalah ekonomi (perkembangan ekonomi dunia kurang menguntungkan hasil ekspor Indonesia),
  • Reorganisasi (profesionalisasi tentara): menimbulkan kericuhan di kalangan militer yang menjurus ke arah perpecahan.

Parlemen mengecam tindakan pemerintah. Pada tanggal 17 Oktober 1952, muncul demokrasi rakyat terhadap presiden yang menuntut presiden membubarkan parlemen serta memintanya memimpin langsung pemerintahan sampai diselenggarakannya pemilu, tetapi presiden menolaknya. Menteri Pertahanan Sekjend Ali Budiharjo dan sejumlah perwira yang merasa bertanggungjawab atas peristiwa 17 Oktober 1952 (KASD TB. Simatupang dan KSAD A.H. Nasution) mengundurkan diri dari jabatannya. KSAD A.H. Nasution diganti oleh Bambang Sugeng. Peristiwa ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalah tanah di Tanjung Morawa (kecamatan di Sumatera Timur), di mana di daerah itu terdapat perkebunan asing. Para pengusaha asing menuntut pengembalian lahan perkebunan mereka, tetapi rakyat menolak karena mereka sudah menggarapnya sejak Zaman pendudukan Jepang. Pada tanggal 16 Maret 1953, terjadi pentraktoran lahan tersebut. Hal itu menimbulkan protes dari rakyat yang disambut tembakan oleh polisi sehingga jatuh korban di kalangan rakyat. Peristiwa di atas dijadikan sarana oleh kelompok yang antikabinet dan pihak oposisi lainnya untuk mencela pemerintah. Mosi tidak percaya muncul di parlemen.

Kabinet Wilopo mengembalikan mandatnya kepada Preisden tanggal 2 Juni 1953.

Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)

Terbentuk setelah 2 bulan Kabinet Wilopo mundur. Mendapat dukungan dari PNI dan NU, Masyumi sebagai oposisi. Programnya 4 pasal :

Kesulitan mewujudkan peningkatan keamanan dan kemakmuran karena inflasi dan korupsi. Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) menuntut Aceh sebagai Propinsi. Daud Beurueh (pimpinan PUSA) menilai bahwa tuntutan itu diabaikan dan menyatakan Aceh sebagian dari NII.

Penyebab jatuhya Kabinet Ali

Masalah angkatan darat. Setelah peristiwa 17 Oktober, Nasution mengundurkan diri sebagai KSAD dan digantikan oleh Bambang Sugeng. Bambang Sugeng memohon untuk berhenti karena tugasnya dirasakan sangat berat dan pemerintah mengangkat Bambang Utoyo sebagai KSAD baru, tetapi Angkatan Darat di bawah KSAD Zulkifli Lubis menolak. Ketika Bambang Utoyo dilantik pada tanggal 27 Juni 1955, TNI AD memboikot pengangkatan itu karena Bambang Utoyo adalah KSAD yang tidak pernah berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD). Karena berbagai hal di atas, kabinet ini dinilai gagal. Pada tanggal 24 Juli 1955, Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandatnya kepada wakil Presiden.

Di balik kegagalannya, kabinet Ali memiliki kesuksesan, di antaranya adalah menyiapkan pemilihan umum dan menyelenggarakan konferensi Asia Afrika.

Kabinet Burhanudi Harahap (12 Agustus 1955-3Maret 1956) Burhanudin Harahap berasal dari Masyumi, sedangkan PNI membentuk partai oposisi. Hasil yang menonjol adalah penyelenggaraan Pemilu untuk yang pertama kalinya bagi Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Peristiwa tanggal 27 Juni 1955 berhasil diselesaikan dengan mengembalikan Nasution sebagai KSAD. Prestasi lainnya adalah pembubaran Uni Indonesia Belanda. Setelah hasil-hasil pemilihan umum di ketahui mengubah susunan dan keseimbangan perwakilan di DPR. Tanggal 3 Maret 1956, Kabinet Burhanudin mengembalikan mandatnya kepada presiden. Kabinet ini merupakan cabinet peralihan dari DPR. Sementara ke DPR hasil Pemilu.

Kabinet Alisastroamidjojo II Kabinet Ali kembali diserahi mandat pada tanggal 20 Maret 1956 yang merupakan koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU. Tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karya dan Ir. Djuanda sebagai perdana menteri.

Kabinet Karya (Zaken kabinet (kabinet kerja)) (9 April 1957-10 Juli 1959) Resmi dilantik 9 April 1957 tidak berdasarkan atas dukungan dari parlemen. Di bawah 3 orang wakil PM, yaitu Hardi, Idham Chalid dan Leimena. Untuk mengatasi masalah Irian Barat dan keuangan yang sangat buruk, menyusun 5 pasal (Pancakarya)

  • Membentuk dewan nasional dan menampung/menyalurkan aspirasi dari kekuatan-kekuatan nonpartai yang ada di masyarakat.
  • Normalisasi keadaan Republik.
  • Melancarkan pelaksanaan pembatalan persetujuan KMB.
  • Memperjuangkan Irian Barat.
  • Mempercepat proses pembangunan.

Mengadakan Munas (Musyawarah Nasional) pada tanggal 14 September 1957. tanggal 30 November 1957 perstiwa percobaan pembunuhan atas presiden Soekarno (Peristiwa Cikini) pelaku diduga pemuda pendukung Zulkifli Lubis. Prestasi yang didapat: Mengatur kembali batas perairan nasional Indonesia dengan deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Melalui deklarasi Djuanda tercipta Kesatuan Wilayah Indonesia dimana lautan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat.

Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)

Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 samapai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Kabinet-kabinet yang berkuasa adalah :

Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951) Setelah bentuk negara RIS dibubarkan, kabinet pertama yang membentuk NKRI adalah kabinet Natsir yang merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh Masyumi dan PNI sebagai partai kedua terbesar menjadi oposisi. PNI menolak ikut serta dalam komite karena merasa tidak diberi kedudukan yang tepat sesuai dengan kekuatannya. Tokoh-tokoh terkenal yang mendukung kabinet ini adalah Sri Sultan HB IX, Mr. Asaat, Mr. Moh Roem, Ir Djuanda dan Dr. Sumitro Djojohadikusuma.

Pada masa kabinet ini, terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, masalah dalam keamanan negeri, seperti gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS. Perundingan masalah Irian Barat juga mulai dirintis, tetapi mengalami jalan buntu. Pada tanggal 22 Januari 1951, parlemen menyampaikan mosi tidak percaya dan mendapat kemenangan sehingga pada tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Sukiman (27 April 1951-3 April 1952) Presiden menunjuk Sartono (ketua PNI) menjadi formatur. Hampir 1 bulan Sartono membuat kabinet koalisi antara PNI dan Masyumi, tetapi gagal. Sartono mengembalikan mandatnya kepada presiden setelah bertugas selama 23 hari (28 Maret 1951-18 April 1951). Presiden menunjuk Sukiman (Masyumi) dan menunjuk Djojosukarto sebagai formatur, mereka berhasil membentuk kabinet koalisi antara Masyumi, PNI, dan sejumlah partai kecil, Memiliki 7 pasal, mirip dengan Kabinet Natsir. Usia tidak jauh beda dengan Kabinet Natsir karena menghadapi berbagai macam masalah seperti krisis moral, korupsi pada setiap lembaga pemerintahan, dan kegemaran terhadap barang-barang mewah.

Penyebab ketidakstabilan Kabinet Sukiman :

Hubungan dengan militer yang kurang baik (sikap pemerintah menghadapi pemberontakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan kurang tegas.

Adanya pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Subardjo dengan Duta Besar AS, Merle Cochran mengenai bantuan ekonomi dan militer berdasarkan ikatan Mutual Security Act (MSA) atau UU kerjasama keamanan yang dinilai sangat merugikan IndonesiaKarena harus memperhatikan kepentingan AS.

Dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat. DPR menggugat Kabinet Sukiman sehingga mengalami kejatuhan dan mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953) Mendapat dukungan dari PNI, Masyumi, PSI. Wilopo adalah tokoh PNI. Program kerja ada 6 pasal, yang paling penting adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum. Masalah yang menggoyahkan Kabinet Wilopo

Masalah angkatan darat yang dikenal dengan Peristiwa 17 Oktober 1952. Dilatarbelakangi oleh :

  • Masalah ekonomi (perkembangan ekonomi dunia kurang menguntungkan hasil ekspor Indonesia),
  • Reorganisasi (profesionalisasi tentara): menimbulkan kericuhan di kalangan militer yang menjurus ke arah perpecahan.

Parlemen mengecam tindakan pemerintah. Pada tanggal 17 Oktober 1952, muncul demokrasi rakyat terhadap presiden yang menuntut presiden membubarkan parlemen serta memintanya memimpin langsung pemerintahan sampai diselenggarakannya pemilu, tetapi presiden menolaknya. Menteri Pertahanan Sekjend Ali Budiharjo dan sejumlah perwira yang merasa bertanggungjawab atas peristiwa 17 Oktober 1952 (KASD TB. Simatupang dan KSAD A.H. Nasution) mengundurkan diri dari jabatannya. KSAD A.H. Nasution diganti oleh Bambang Sugeng. Peristiwa ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalah tanah di Tanjung Morawa (kecamatan di Sumatera Timur), di mana di daerah itu terdapat perkebunan asing. Para pengusaha asing menuntut pengembalian lahan perkebunan mereka, tetapi rakyat menolak karena mereka sudah menggarapnya sejak Zaman pendudukan Jepang. Pada tanggal 16 Maret 1953, terjadi pentraktoran lahan tersebut. Hal itu menimbulkan protes dari rakyat yang disambut tembakan oleh polisi sehingga jatuh korban di kalangan rakyat. Peristiwa di atas dijadikan sarana oleh kelompok yang antikabinet dan pihak oposisi lainnya untuk mencela pemerintah. Mosi tidak percaya muncul di parlemen.

Kabinet Wilopo mengembalikan mandatnya kepada Preisden tanggal 2 Juni 1953.

Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)

Terbentuk setelah 2 bulan Kabinet Wilopo mundur. Mendapat dukungan dari PNI dan NU, Masyumi sebagai oposisi. Programnya 4 pasal :

Kesulitan mewujudkan peningkatan keamanan dan kemakmuran karena inflasi dan korupsi. Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) menuntut Aceh sebagai Propinsi. Daud Beurueh (pimpinan PUSA) menilai bahwa tuntutan itu diabaikan dan menyatakan Aceh sebagian dari NII.

Penyebab jatuhya Kabinet Ali

Masalah angkatan darat. Setelah peristiwa 17 Oktober, Nasution mengundurkan diri sebagai KSAD dan digantikan oleh Bambang Sugeng. Bambang Sugeng memohon untuk berhenti karena tugasnya dirasakan sangat berat dan pemerintah mengangkat Bambang Utoyo sebagai KSAD baru, tetapi Angkatan Darat di bawah KSAD Zulkifli Lubis menolak. Ketika Bambang Utoyo dilantik pada tanggal 27 Juni 1955, TNI AD memboikot pengangkatan itu karena Bambang Utoyo adalah KSAD yang tidak pernah berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD). Karena berbagai hal di atas, kabinet ini dinilai gagal. Pada tanggal 24 Juli 1955, Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandatnya kepada wakil Presiden.

Di balik kegagalannya, kabinet Ali memiliki kesuksesan, di antaranya adalah menyiapkan pemilihan umum dan menyelenggarakan konferensi Asia Afrika.

Kabinet Burhanudi Harahap (12 Agustus 1955-3Maret 1956) Burhanudin Harahap berasal dari Masyumi, sedangkan PNI membentuk partai oposisi. Hasil yang menonjol adalah penyelenggaraan Pemilu untuk yang pertama kalinya bagi Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Peristiwa tanggal 27 Juni 1955 berhasil diselesaikan dengan mengembalikan Nasution sebagai KSAD. Prestasi lainnya adalah pembubaran Uni Indonesia Belanda. Setelah hasil-hasil pemilihan umum di ketahui mengubah susunan dan keseimbangan perwakilan di DPR. Tanggal 3 Maret 1956, Kabinet Burhanudin mengembalikan mandatnya kepada presiden. Kabinet ini merupakan cabinet peralihan dari DPR. Sementara ke DPR hasil Pemilu.

Kabinet Alisastroamidjojo II Kabinet Ali kembali diserahi mandat pada tanggal 20 Maret 1956 yang merupakan koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU. Tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karya dan Ir. Djuanda sebagai perdana menteri.

Kabinet Karya (Zaken kabinet (kabinet kerja)) (9 April 1957-10 Juli 1959) Resmi dilantik 9 April 1957 tidak berdasarkan atas dukungan dari parlemen. Di bawah 3 orang wakil PM, yaitu Hardi, Idham Chalid dan Leimena. Untuk mengatasi masalah Irian Barat dan keuangan yang sangat buruk, menyusun 5 pasal (Pancakarya)

  • Membentuk dewan nasional dan menampung/menyalurkan aspirasi dari kekuatan-kekuatan nonpartai yang ada di masyarakat.
  • Normalisasi keadaan Republik.
  • Melancarkan pelaksanaan pembatalan persetujuan KMB.
  • Memperjuangkan Irian Barat.
  • Mempercepat proses pembangunan.

Mengadakan Munas (Musyawarah Nasional) pada tanggal 14 September 1957. tanggal 30 November 1957 perstiwa percobaan pembunuhan atas presiden Soekarno (Peristiwa Cikini) pelaku diduga pemuda pendukung Zulkifli Lubis. Prestasi yang didapat: Mengatur kembali batas perairan nasional Indonesia dengan deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Melalui deklarasi Djuanda tercipta Kesatuan Wilayah Indonesia dimana lautan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat.

Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)

Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 samapai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Kabinet-kabinet yang berkuasa adalah :

Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951) Setelah bentuk negara RIS dibubarkan, kabinet pertama yang membentuk NKRI adalah kabinet Natsir yang merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh Masyumi dan PNI sebagai partai kedua terbesar menjadi oposisi. PNI menolak ikut serta dalam komite karena merasa tidak diberi kedudukan yang tepat sesuai dengan kekuatannya. Tokoh-tokoh terkenal yang mendukung kabinet ini adalah Sri Sultan HB IX, Mr. Asaat, Mr. Moh Roem, Ir Djuanda dan Dr. Sumitro Djojohadikusuma.

Pada masa kabinet ini, terjadi pemberontakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, masalah dalam keamanan negeri, seperti gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, Gerakan RMS. Perundingan masalah Irian Barat juga mulai dirintis, tetapi mengalami jalan buntu. Pada tanggal 22 Januari 1951, parlemen menyampaikan mosi tidak percaya dan mendapat kemenangan sehingga pada tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Sukiman (27 April 1951-3 April 1952) Presiden menunjuk Sartono (ketua PNI) menjadi formatur. Hampir 1 bulan Sartono membuat kabinet koalisi antara PNI dan Masyumi, tetapi gagal. Sartono mengembalikan mandatnya kepada presiden setelah bertugas selama 23 hari (28 Maret 1951-18 April 1951). Presiden menunjuk Sukiman (Masyumi) dan menunjuk Djojosukarto sebagai formatur, mereka berhasil membentuk kabinet koalisi antara Masyumi, PNI, dan sejumlah partai kecil, Memiliki 7 pasal, mirip dengan Kabinet Natsir. Usia tidak jauh beda dengan Kabinet Natsir karena menghadapi berbagai macam masalah seperti krisis moral, korupsi pada setiap lembaga pemerintahan, dan kegemaran terhadap barang-barang mewah.

Penyebab ketidakstabilan Kabinet Sukiman :

Hubungan dengan militer yang kurang baik (sikap pemerintah menghadapi pemberontakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan kurang tegas.

Adanya pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Subardjo dengan Duta Besar AS, Merle Cochran mengenai bantuan ekonomi dan militer berdasarkan ikatan Mutual Security Act (MSA) atau UU kerjasama keamanan yang dinilai sangat merugikan IndonesiaKarena harus memperhatikan kepentingan AS.

Dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat. DPR menggugat Kabinet Sukiman sehingga mengalami kejatuhan dan mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953) Mendapat dukungan dari PNI, Masyumi, PSI. Wilopo adalah tokoh PNI. Program kerja ada 6 pasal, yang paling penting adalah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum. Masalah yang menggoyahkan Kabinet Wilopo

Masalah angkatan darat yang dikenal dengan Peristiwa 17 Oktober 1952. Dilatarbelakangi oleh :

  • Masalah ekonomi (perkembangan ekonomi dunia kurang menguntungkan hasil ekspor Indonesia),
  • Reorganisasi (profesionalisasi tentara): menimbulkan kericuhan di kalangan militer yang menjurus ke arah perpecahan.

Parlemen mengecam tindakan pemerintah. Pada tanggal 17 Oktober 1952, muncul demokrasi rakyat terhadap presiden yang menuntut presiden membubarkan parlemen serta memintanya memimpin langsung pemerintahan sampai diselenggarakannya pemilu, tetapi presiden menolaknya. Menteri Pertahanan Sekjend Ali Budiharjo dan sejumlah perwira yang merasa bertanggungjawab atas peristiwa 17 Oktober 1952 (KASD TB. Simatupang dan KSAD A.H. Nasution) mengundurkan diri dari jabatannya. KSAD A.H. Nasution diganti oleh Bambang Sugeng. Peristiwa ini mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalah tanah di Tanjung Morawa (kecamatan di Sumatera Timur), di mana di daerah itu terdapat perkebunan asing. Para pengusaha asing menuntut pengembalian lahan perkebunan mereka, tetapi rakyat menolak karena mereka sudah menggarapnya sejak Zaman pendudukan Jepang. Pada tanggal 16 Maret 1953, terjadi pentraktoran lahan tersebut. Hal itu menimbulkan protes dari rakyat yang disambut tembakan oleh polisi sehingga jatuh korban di kalangan rakyat. Peristiwa di atas dijadikan sarana oleh kelompok yang antikabinet dan pihak oposisi lainnya untuk mencela pemerintah. Mosi tidak percaya muncul di parlemen.

Kabinet Wilopo mengembalikan mandatnya kepada Preisden tanggal 2 Juni 1953.

Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)

Terbentuk setelah 2 bulan Kabinet Wilopo mundur. Mendapat dukungan dari PNI dan NU, Masyumi sebagai oposisi. Programnya 4 pasal :

Kesulitan mewujudkan peningkatan keamanan dan kemakmuran karena inflasi dan korupsi. Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) menuntut Aceh sebagai Propinsi. Daud Beurueh (pimpinan PUSA) menilai bahwa tuntutan itu diabaikan dan menyatakan Aceh sebagian dari NII.

Penyebab jatuhya Kabinet Ali

Masalah angkatan darat. Setelah peristiwa 17 Oktober, Nasution mengundurkan diri sebagai KSAD dan digantikan oleh Bambang Sugeng. Bambang Sugeng memohon untuk berhenti karena tugasnya dirasakan sangat berat dan pemerintah mengangkat Bambang Utoyo sebagai KSAD baru, tetapi Angkatan Darat di bawah KSAD Zulkifli Lubis menolak. Ketika Bambang Utoyo dilantik pada tanggal 27 Juni 1955, TNI AD memboikot pengangkatan itu karena Bambang Utoyo adalah KSAD yang tidak pernah berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD). Karena berbagai hal di atas, kabinet ini dinilai gagal. Pada tanggal 24 Juli 1955, Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandatnya kepada wakil Presiden.

Di balik kegagalannya, kabinet Ali memiliki kesuksesan, di antaranya adalah menyiapkan pemilihan umum dan menyelenggarakan konferensi Asia Afrika.

Kabinet Burhanudi Harahap (12 Agustus 1955-3Maret 1956) Burhanudin Harahap berasal dari Masyumi, sedangkan PNI membentuk partai oposisi. Hasil yang menonjol adalah penyelenggaraan Pemilu untuk yang pertama kalinya bagi Indonesia. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Peristiwa tanggal 27 Juni 1955 berhasil diselesaikan dengan mengembalikan Nasution sebagai KSAD. Prestasi lainnya adalah pembubaran Uni Indonesia Belanda. Setelah hasil-hasil pemilihan umum di ketahui mengubah susunan dan keseimbangan perwakilan di DPR. Tanggal 3 Maret 1956, Kabinet Burhanudin mengembalikan mandatnya kepada presiden. Kabinet ini merupakan cabinet peralihan dari DPR. Sementara ke DPR hasil Pemilu.

Kabinet Alisastroamidjojo II Kabinet Ali kembali diserahi mandat pada tanggal 20 Maret 1956 yang merupakan koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU. Tanggal 14 Maret 1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karya dan Ir. Djuanda sebagai perdana menteri.

Kabinet Karya (Zaken kabinet (kabinet kerja)) (9 April 1957-10 Juli 1959) Resmi dilantik 9 April 1957 tidak berdasarkan atas dukungan dari parlemen. Di bawah 3 orang wakil PM, yaitu Hardi, Idham Chalid dan Leimena. Untuk mengatasi masalah Irian Barat dan keuangan yang sangat buruk, menyusun 5 pasal (Pancakarya)

  • Membentuk dewan nasional dan menampung/menyalurkan aspirasi dari kekuatan-kekuatan nonpartai yang ada di masyarakat.
  • Normalisasi keadaan Republik.
  • Melancarkan pelaksanaan pembatalan persetujuan KMB.
  • Memperjuangkan Irian Barat.
  • Mempercepat proses pembangunan.

Mengadakan Munas (Musyawarah Nasional) pada tanggal 14 September 1957. tanggal 30 November 1957 perstiwa percobaan pembunuhan atas presiden Soekarno (Peristiwa Cikini) pelaku diduga pemuda pendukung Zulkifli Lubis. Prestasi yang didapat: Mengatur kembali batas perairan nasional Indonesia dengan deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Melalui deklarasi Djuanda tercipta Kesatuan Wilayah Indonesia dimana lautan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat.

SeeYa & Davichi & T-Ara(JiYeon) - Forever Love
Internet Sehat